Senin, 11 Februari 2013

Pidato Presiden dan Wakil Presiden harus dalam bahasa Indonesia baik di dalam maupun di luar negri

Berkaitan dengan tugas Ujian Praktek B.Indonesia kelas XII (Debat) yang akan saya hadapi, saya mengambil tema "Pidato Presiden dan Wakil Presiden harus dalam bahasa Indonesia baik di dalam maupun di luar negri" dalam debat saya pada kamis 21 Februari 2013 mendatang.

Bahasa Indonesia begitu indah, kaya, dan sangat tinggi nilai kesastraannya. Karya-karya yang lahir dengan media bahasa Indonesia, baik artikel, cerpen, novel sangat relevan dengan zamannya. Tinggi nilai sastranya bisa dirasakan melalui novel Azab dan Sengsara karya Merari Siregar dan Siti Nurbaya karya Marah Rusli pada zaman penjajahan Belanda tahun 1920-an, hingga zaman sekarang tahun 2000-an dengan terbitnya novel Laskar Pelangi karya Andrea Herata, yang sudah diterjemahkan ke dalam lima bahasa di dunia. Berbahasa berarti berkomunikasi dengan menggunakan media bahasa. Bahasa harus dipahami oleh semua pihak dalam suatu komunitas. Komunitas merupakan penggerak kehidupan. Jadi, tidak mungkin dapat dihilangkan karena manusia merupakan makhluk social yang selalu membutuhkan interaksi/hubungan dengan manusia lain.(Minto Rahayu;2007:5). Pada saat ini, bahasa Indonesia berada dalam fase pembinaan. Bahasa ini masih tetap tumbuh sejalan dengan pertumbuhan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan sebuah bahasa kebudayaan dan bahasa ilmu pengetahuan. Sebagai bahasa kebudayaan berarti bahasa Indonesia dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan sebuah kebudayaan.

Bagaimana permasalahan berbahasa terkait dengan pasal 28 dan Pasal 25 UU No.24 Tahun 2009?

Fungsi bahasa Indonesia sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pada Bagian Kesatu, Umum, Pasal 25 dinyatakan sebagai berikut.

1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.

2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, dan sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Bagian kedua dari UU tersebut dikemukakan tentang penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundangan, dokumen resmi negara, dan pidato resmi Presiden/wakil Presiden/pejabat negara yang disampaikan di dalam/di luar negeri. Penggunaan bahasa Indonesia juga dipakai sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, tetapi apabila bertujuan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing masih diperbolehkan menggunakan bahasa asing.


Tidak seperti peraturan perundang-undangan lainnya yang selalu diikuti sanksi, UU No 24 Th. 2009 tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Walaupun demikian, sanksi sosial tentunya akan berdampak pada penutur yang tidak mengindahkan undang-undang tersebut.

Pemakaian bahasa Indonesia dalam situasi resmi, misalnya, pidato resmi pejabat negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh karena itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 telah mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.

Dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, dan negara penerima, pejabat negara menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Penyampaian pidato di atas dapat didampingi penerjemah atau diikuti transkrip pidato dalam bahasa Indonesia untuk memperjelas makna yang akan disampaikan.
Permasalahan Berbahasa Terkait dengan Pasal 28 UU No.24 Tahun 2009 Bahasa Indonesia memiliki tiga buah status, yaitu sebagai bahasa nasional, sebagai bahasa persatuan, dan sebagai bahasa negara. Sebagai bahasa nasional artinya bahasa Indonesia adalah lambang kenasionalan bangsa dan negara Indonesia, disamping Lagu Kebangsaan Indonesia dan Bendera Kebangsaan yaitu Sang Saka atau Sang Merah Putih. Sebagai bahasa persatuan, artinya bahasa Indonesia adalah satu-satunya bahasa yang menjadi alat komunikasi verbal antarsuku atau antaretnis yang tersebar luas dari sabang sampai merauke. Kemudian sebagai bahasa negara, artinya bahasa Indonesia adalah satu-satunya bahasa yang harus digunakan dalam menjalankan administrasi kenegaraan atau kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional Indonesia. (Abdul Chaer,2011:1). Di dalam pasal 28 UU No.24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”. Dari bunyi pasal tersebut sangatlah jelas dan terperinci bahwa para pejabat negara di dalam menyampaikan pidatonya wajib menggunakan bahasa nasional, bahasa Indonesia.


Di dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, telah disebutkan dengan jelas bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar seorang pejabat yang notabene sebagai tokoh publik, mampu menjadi panutan banyak orang untuk menghargai dan menjunjung tinggi bahasa nasional, bahasa Indonesia. Pada forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, sesuai dengan Pasal 8 Perpres 16/2010, Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya harus menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia. Forum resmi tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan pemerintah negara lain/PBB/organisasi internasional lainnya.

Selanjutnya ditentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya ketika membalas pidato resmi harus menggunakan bahasa Indonesia pada saat menerima pejabat, seperti Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi Internasional, yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia. Penyampaian pidato resmi ini dapat juga disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah. Pidato yang disampaikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya selain dalam kondisi di atas tidak dapat dikategorikan sebagai pidato resmi, misalnya dalam hal kegiatan pendampingan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil. Ketentuan ini hampir sama dengan pengecualian terhadap pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara ketika berada di luar negeri. Untuk forum nasional yang diselenggarakan di dalam negeri, Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya juga harus menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia, misalnya dalam upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan hari-hari besar nasional, upacara resmi dalam sidang lembaga-lembaga negara, rapat-rapat pemerintah atau lembaga negara, dan forum nasional lainnya yang menunjang tujuan penggunaan bahasa Indonesia.Sama halnya dengan pidato resmi di luar negeri, Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dapat menggunakan bahasa asing, baik dalam forum nasional maupun internasional di dalam negeri, sepanjang untuk memperjelas tentang makna pidato tersebut. Kasus semacam ini sering terjadi dalam gencar-gencarnya pelestarian bahasa nasional dan ini menjadi sebuah potret bangsa kita yang mulai luntur dalam menghayati pentingnya melestarikan sebuah warisan bangsa apalagi itu merupakan suatu identitas nasional yang menjadi dasar terbentuknya sebuah negara. Pejabat atau para politisi juga harus bertanggung jawab atas pemakaian bahasa. Sebab mereka adalah tokoh masyarakat yang perilakunya bisa jadi ditiru oleh masyarakat. Salah seorang pejabat pernah mengatakan tentang kenaikan BBM: ”Keputusan naiknya BBM sudah jelas, tinggal menunggu when-nya”. Pemakaian unsur asing dalam sebuah tuturan langsung secara tidak langsung akan merusak tatanan bahasa Indonesia dan nantinya perkembangan pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional menjadi semakin terhambat.
Dari pihak penguasa dalam hal ini pihak pemerintah melalui presiden dan pejabat-pejabatnya harus mampu dan wajib menggunakan bahasa Indonesia di dalam setiap pertemuan atau pidato kenegaraan dengan baik dan benar. Baik dalam artian bahasa yang disampaikan harus sopan dan beretika. Dan benar menurut kaidah kebahasaan bahasa Indonesia atau sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan).

Simpulan Sutan Takdir Alisjahbana Harkristuti Harkrisnowo mengemukakan bahwa (1974) menyatakan bahwa bahasa dan hukum merupakan penjelmaan kehidupan manusia dalam masyarakat yang merupakan sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. Dengan demikian, kepatuhan terhadap hukum dalam hal penggunaan bahasa Indonesia bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya merupakan salah satu wujud dari tingginya nilai kebudaayaan di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA
Bahasa Indonesia Sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional, Komisi Hukum Nasional. Rahayu, Minto. 2007. http://anggara.org/2009/08/12/mencermati-uu-no-24-tahun-2009-tentang- bendera-bahasa-dan-lambang-negara-serta-lagu-kebangsaan/ Kompas 29 September 2009. Diakses Februari 2013 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya. Rahayu, Minto. 2007. Indahnya Berbahasa Indonesia. Jakarta. http://blog.student.uny.ac.id/triwatirahayu/2012/11/29/fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia/. http://news.detik.com/read/2011/05/26/124415/1647516/10/pidato-resmi-presiden-dalam-bahasa-indonesia-juga-diatur-keppres

11 komentar:

  1. THx bro ,
    Lengkap n Detail bgt ni

    Tugas ane akhirny selesai ..

    Blog ente keren dah

    BalasHapus
  2. kontra'a ga ada ya?

    BalasHapus
  3. Syukron penjelasannya.
    Jazakillahu khairan.

    BalasHapus
  4. kontranya mana om klo bisa scepatnya soalnya
    Rabu 05 Februari 2014 saya praktek debat nih :'(

    BalasHapus
  5. curiga guua sama yg namanya putri, anak 46 bukan ?? haha

    BalasHapus
  6. keren ka blognya, sama kaya tema ujian praktek saya sekarang ka :3

    BalasHapus
  7. ini mah untuk yang Pro Kontra,, Yang Kontranya mana gan ?

    BalasHapus
  8. susah cari kontra ya :'(

    BalasHapus
  9. kontranya dong plisss:(

    BalasHapus

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Pink Wing Pointer